4 Rekening Milik Indra Kenz yang Isinya Puluhan Miliar Rupiah Diblokir Penyidik Bareskrim Polri

- 2 Maret 2022, 06:39 WIB
4 Rekening Milik Indra Kenz yang Isinya Puluhan Miliar Rupiah Diblokir Penyidik Bareskrim Polri
4 Rekening Milik Indra Kenz yang Isinya Puluhan Miliar Rupiah Diblokir Penyidik Bareskrim Polri /Instagram/@Indrakenz

GALAMEDIA - Empat rekening milik Indra Kenz diblokir oleh penyidik Bareskrim Polri untuk pengusutan aset yang dimiliki Indra terkait kasusnya, penipuan binary option atau judi online melalui platform Binomo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujarnya seperti dikutip Galamedia dari PMJ News, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Ketemu Ameena Hanna Nur Atta, Outfit Lesti Kejora Jadi Sorotan, Harga Roknya Bikin Menangis

Namun, total nilai yang ada di dalam rekening tersebut belum bisa ditentukan, tetapi perkiraan jumlah yang ada di rekening Crazy Rich Medan tersebut mencapai hingga puluhan miliar rupiah.

"Uangnya ada di situ puluhan miliar, kita tidak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," jelasnya.

Sebelumnya, pria yang memiliki jargon 'Murah Banget' itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kakek Olas Terkena Serangan Jantung, Sidang Sengketa Tanah di Hegarmanah Ditunda

Setelah banyak yang mengaku telah tertipu oleh Sultan Medan tersebut dan dilakukan penyelidikan, Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x