20 Tahun Penjara Menanti, Status Kasus Doni Salmanan Sudah di Tahap Penyidikan atas Penipuan Aplikasi Quotex

- 5 Maret 2022, 09:43 WIB
 Affiliator Binary Option Doni Salmanan./Instagram/@donisalmanan/
Affiliator Binary Option Doni Salmanan./Instagram/@donisalmanan/ /

GALAMEDIA - Saat ini marak kasus penipuan aplikasi trading di kalangan masyarakat. Kasus ini awalnya menyeret nama Crazy Rich Medan, Indra Kenz.

Setelah nama Indra Kenz, nama Doni Salmanan yang disebut Crazy Rich Bandung ini pun turut dilaporkan atas kasus yang serupa yaitu penipuan melalui aplikasi trading.

Dikabarkan saat ini, Bareskrim Polri menaikkan status kasus yang menjerat Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan.

"Kami sampaikan update terkait perkembangan kasus DS (Doni Salmanan). Sampai dengan tahap ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi, dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli," Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya dikutip Galamedia dari kanal Youtube Hitz Entertainment pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Baca Juga: Hadir di Acara Aqiqah Ameena Hanna Nur Atta, Kedekatan Ashanty dan Krisdayanti Jadi Sorotan Warganet

"Untuk saksi, diantaranya adalah saksi pelapor," sambungnya.

Kombes Pol Gatot pun mengatakan bahwa status perkara sudah dinaikkan usai dilakukan gelar perkara.

"Kemudian sudah dilakukan gelar perkara, pada Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara Doni Salmanan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot.

Lalu, Kombes Pol Gatot juga menyampaikan bahwa Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x