Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Resmi Menjadi Tersangka Setelah Sempat Mangkir Dua Kali Dari Panggilan

- 5 April 2022, 07:28 WIB
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Resmi Menjadi Tersangka Setelah Sempat Mangkir Dua Kali Dari Panggilan
Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Resmi Menjadi Tersangka Setelah Sempat Mangkir Dua Kali Dari Panggilan /YouTube/Fakarich



GALAMEDIA – Fakarich guru Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kasus investasi berkedok trading binary option binomo.

Fakarich ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri, padahal sebelumnya ia akan diperiksa sebagai saksi aliran dana indra kenz.

Sebelumnya Fakarich sempat mangkir dua kali dari panggilan polisi pada Senin 21 Maret dan Kamis 31 Maret 2022 penyidik langsung menerbitkan surat untuk menjemput paksa.

Namun belum sempat dijemput paksa rupanya Fakarich alis Fakar Suhartami Pratama inisiatif datang dan memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Xiaomi 12 yang Bakal Rilis 7 April 2022 di Indonesia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Bridgen Whisnu Hermawan pun membanarkan hal tersebut, ia menyebut Fakarich langsung diperiksa.

“Betul (tersangka),” kata Whisnu Hermawan, dilansir Antara, Selasa 5 April 2022.

Bareskrim Polri menetapkan fakarich sebagai tersangka setelah menemukan dua barang bukti permulaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Seperti diketahui Fakarich adalah guru trading Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi bodong binary option lewat aplikasi binomo setelah Indra Kenz lebih dulu menjadi tersangka.

Selain itu, nama Briand Edfar Nababan selaku manajer aplikasi binomo juga lebih dulu ditangkap sebagai tersangka pada 1 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 5 April 2022: Ada Drama Turki Zalim hingga Detektif Conan

“Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka,” katanya.

Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap guru trading indra kenz tersebut karena masih dilakukan penyelidikan yang diperkirakan hingga pagi ini.

Kemarin Fakarich datang ke Bareskrim Polri pukul 11.17 WIB, ia memenuhi panggilan sebagai saksi aliran dana yang dilakukan kepada Indra Kenz.

“Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka, biasanya pemeriksaan sampai pagi,” imbuhnya.

Ia terancam dijerat pasal berlapis, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 UU No.19 thn 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Manchester City vs Atletico Madrid: Diego Simeone Sebut Senang Menonton The Citizen Bermain

Selain itu, pasal 3,5,dan 10 UU No.8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x