Polisi Amankan Muncikari dan PSK Bertarif Jutaan Rupiah

- 21 Juni 2020, 17:45 WIB
ilustrasi
ilustrasi /pixabay

Setelah petugas memancing mereka, muncikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban.

"Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi," kata AKP Irwan Alexander.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya," kata Irwan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah