GALAMEDIA - Sebanyak 59 anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang menghuni 33 lapas dan rutan di Jawa Barat memperoleh remisi khusus. Pemberian remisi tersebut dalam rangka Hari Anak Nasional.
Secara seremonial, pemberian remisi khusus untuk andikpas di Jabar digelar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Jln. Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan, remisi khusus diberikan kepada andikpas yang sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kekasih Yodi Prabowo Kaget, Warga Pergoki Dirinya Pulang Bareng Sama Pria Mencurigakan di TKP
Ia menambahkan, total andikpas yang mendapat remisi khusus sebanyak 59 orang. Ada yang memperoleh remisi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 4 bulan.
Berikut rinciannya
- Lapas Kelas II A Bekasi : 3
- Lapas Kelas II A cibinong: 2
- Lapas Kelas II A Cikarang : 8
- Lapas Kelas II B Cianjur : 3
- Lapas Kelas II B Majalengka : 1
- LPKA kelas II Bandung : 35
- Rutan Kelas I Cirebon : 1
- Rutan Kelas I Depok : 5
- Rutan Perempuan Kelas II A Bandung : 1
Baca Juga: Susul Singapura, Korea Selatan Alami Resesi Ekonomi
Acara pemberian remisi khusus bagi andikpas ini dihadiri oleh Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Sejumlah kepala lapas dan rutan di Jabar juga turut hadir. Acara pemberian remisi disiarkan lewat aplikasi Zoom ke 33 LPKA lainnya di seluruh Indonesia.
Sebelum memulai pemberian remisi, Dirjen Pemasyarakatan, Wagub Jabar dan Wali Kota Bandung sempat meninjau sejumlah fasilitas. Mereka juga bertemu dengan sejumlah andikpas yang ikut dalam kegiatan olahraga futsal dan drum band.***