Terima Suap Soal Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 14 Agustus 2020, 20:01 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj


GALAMEDIA - Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) ditetapkan sebagai tersangka. Jenderal bintang dua ini diduga turut menerima suap dalam kasus penghapusan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST) dari daftar red notice.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pun mengatakan penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni TS dalam kasus yang sama.

"Kemudian untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu, yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB," ujar Argo dalam konferensi daring, Jumat 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Gegerkan Pengendara, Petugas Medis Evakuasi Pasien Covid 19 Di Tasikmalaya Ternyata Hanya Boneka

TS dan NB ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipikor) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Tim penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dari penetapan tersangka tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai 20 ribu dolar AS (sekitar Rp 300 juta), surat, handphone, laptop dan kamera CCTV.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, selaku tersangka penerima suap, dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Telkom Jabar Bantu Memudahkan Masyarakat Jalankan Pembelajaran Jarak Jauh

Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi akan dikenakan pasal 5 ayat 1, kemudian pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.

"Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar," ujar Argo.

Dengan demikian, telah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Keenam tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki, TS, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Pramuka Ikut Berperan Tanggulangi Pandemi Covid-19

Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

"Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor," kata Argo.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x