Sujarwo menuebut, selama ini HS tidak memiliki pekerjaan tetap dan bekerja serabutan. Sedangkan istrinya baru saja kena PHK dari salah satu hotel akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Beberapa Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Muharam
"Memang sering ribut. Karena suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja tapi sekarang kena PHK. Jadi ya enggak ada penghasilan. (HS) sering marah-marah," ungkapnya dikutip dari PMJNews.com.
Dalam kasus ini, RK masih menjalani pemeriksaan Polsek Mampang Jakarta Selatan. Dia bisa dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***