Suami Pengangguran Tewas di Tangan Istri Gara-gara Minta Jatah Uang Rokok

- 18 Agustus 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi Penusukan. Foto: Ist
Ilustrasi Penusukan. Foto: Ist /

Sujarwo menuebut, selama ini HS tidak memiliki pekerjaan tetap dan bekerja serabutan. Sedangkan istrinya baru saja kena PHK dari salah satu hotel akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Beberapa Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Muharam

"Memang sering ribut. Karena suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja tapi sekarang kena PHK. Jadi ya enggak ada penghasilan. (HS) sering marah-marah," ungkapnya dikutip dari PMJNews.com.

Dalam kasus ini, RK masih menjalani pemeriksaan Polsek Mampang Jakarta Selatan. Dia bisa dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah