Suami Pengangguran Tewas di Tangan Istri Gara-gara Minta Jatah Uang Rokok

- 18 Agustus 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi Penusukan. Foto: Ist
Ilustrasi Penusukan. Foto: Ist /

GALAMEDIA - Setelah melakukan penyidikan, Polsek Metro Mampang akhirnya mengungkap kronologi penikaman yang dilakukan seorang istri, RK (35) terhadap suaminya, HS (34).

Polisi menyebut penusukan terjadi saat pertengkaran di antara keduanya. Motif yang melatarbelakangi peristiwa itu akhirnya terungkap.

Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Objek Wisata Gunung Puntang Ditutup, Disbudpar: Bukan karena Ada Kasus Covid-19

Kapolsek Mampang Jakarta Selatan, Kompol Sujarwo menuturkan, pertengkaran diawali ketika HS meminta uang Rp 30 ribu kepada RK untuk membeli rokok. Namun, RK tidak memberikannya.

"Si suami minta uang Rp 30 ribu kepada istrinya. Karena istrinya tak punya penghasilan, ini marah si suami, lalu terjadi cekcok," terang Kompol Sujarwo, Selasa, 18 Agustus 2020.

Karena permintaannya tidak dipenuhi, HS lalu memukul RK hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala. HS bahkan mengancam RK dengan sebilah pisau dapur.

Baca Juga: Ada Gambar Suku Adat China di Uang Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Spesial HUT RI? Cek Faktanya

Namun, entah bagaimana tepatnya, RK akhirnya berhasil merebut pisau tersebut dari tangan HS. Ia pun kemudian menusuknya ke dada korban.

"Pisau kemudian direbut (RK). Pada saat dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk luka pada dada," jelas Sujarwo.

Sujarwo menuebut, selama ini HS tidak memiliki pekerjaan tetap dan bekerja serabutan. Sedangkan istrinya baru saja kena PHK dari salah satu hotel akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Beberapa Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Muharam

"Memang sering ribut. Karena suaminya nganggur dan istrinya pernah bekerja tapi sekarang kena PHK. Jadi ya enggak ada penghasilan. (HS) sering marah-marah," ungkapnya dikutip dari PMJNews.com.

Dalam kasus ini, RK masih menjalani pemeriksaan Polsek Mampang Jakarta Selatan. Dia bisa dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah