Mahfud MD Resmi Jabat Ketua Kompolnas, Mulai Tito Karnavian Hingga Yasonna H. Laoly Jadi Anggota

- 19 Agustus 2020, 10:47 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /



GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024.

Kegiatan pelantikan dilakukan hari ini, Rabu 19 Agustus 2020 di Istana Negara.

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kompolnas.

Dalam sumpahnya, para anggota Kompolnas menyatakan siap menjalankan tugas dan berpegang teguh pada Pancasila serta UUD 1945.

Baca Juga: Jenderal Bintang Dua Tewas di Suriah, Kelompok Teroris Serang Pemukiman Aleppo dan Idlib

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi diikuti seluruh anggota Kompolnas yang dilantik.

Para anggota yang dilantik juga menyatakan sumpah akan menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," katanya.

Baca Juga: MUI Ingatkan Pandemi Covid-19 Bisa Mendorong Terjadinya Krisis Sosial Hingga Akhirnya Politik

Usai pelantikan, Jokowi dan sembilan anggota Kompolnas menandatangani berita acara.

Berikut daftar ketua dan anggota Kompolnas yang dilantik:

1. Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota

2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota

3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai anggota

Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Untuk Siapkan Tas Bencana, Apa Saja Ya Isinya?

4. Benny J. Mamoto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

6. Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

8. Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

Baca Juga: Tak Mau Jual Mahal, Segini Harga Vaksin Covid-19 Produk China

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.

Anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat dipilih melalui proses seleksi.

Enam orang yang terpilih merupakan pihak yang lolos seleksi dari 12 nama yang diajukan ke Presiden Jokowi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x