7 Pelaku Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP di Bogor Diciduk, Polisi Minta Pelaku Lainnya Menyerah

- 25 Agustus 2020, 11:24 WIB
Foto: Remy Suryadie
Foto: Remy Suryadie /

GALAMEDIA - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi menegaskan, 7 pelaku pelemparan bom molotov terhadap kantor PDIP PAC Cileungsi, Bogor, telah diamankan oleh polisi.

Ketujuh pelaku pelemparan ditangkap seluruhnya didasarkan rekaman CCTV dan pihak kepolisian kini masih memburu pelaku lainnya. Dia pun meminta pelaku agar segera menyerahkan diri. Diketahui, tujuh pelaku yang diamankan dipastikan telah ditahan di Mapolres Bogor.

"Jumlahnya cukup jelas, ini CCTV merekam, ini belum tertangkap semuanya, berapa pun jumlahnya kita akan tuntaskan. Saya imbau kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, dari pada kita capek-capek nyari karena jelas siapa berbuat apa, namanya, alamatnya di mana, kita sudah mengantongi semua," jelas Rudy ketika menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca Juga: 514 Titik di Kabupaten Bandung Berpotensi Kekurangan Air Bersih

Rudy menambahkan, bahwa para pelaku ini diamankan beserta barang buktinya.

"Barang bukti ada, yakni motor, dan bom nya (molotov) ada ya, nanti," jelasnya.

Rudy menegaskan, aksi para pelaku dijerat dua pasal.

Baca Juga: Ernest Prakasa Tanggapi Pencalonan Giring di Pilpres 2024: Gimmick yang Kebablasan

"Kami jerat ketujuh pelaku dengan pasal 187 KUHP, dan pasal 406 KUHP. Untuk pasal 187 ancaman hukumannya 12 tahun penjara, untuk pasal 406 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tegas Rudy.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x