Ngaku-ngaku Wartawan dan Agen KPK di Ciamis Dua Oknum LSM Dibekuk Polisi

- 31 Agustus 2020, 12:47 WIB
/

GALAMEDIA -Jajaran Kepolisian Resort Ciamis melalui Sat Reskim membekuk dua pelaku dugaan pemerasan terhadap Yayasan Rehabilitas Arahmansyah yang beralamat di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing yang mendapat bantuan dana Hibah dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada tahun 2016 yang lalu.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra saat menggelar konfrensi pers mengatakan, kedua tersangka yang berinisial (E) yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) warga Kecamatan Cikoneng dan (A) yang mengaku oknum wartawan warga Kecamatan Cijengjing Ciamis ini akhirnya diringkus setelah ada laporan dari pihak yayasan. Padahal pihak yayasan telah memberinya uang sebesar Rp2,7 juta kepada kedua orang tersebut.

Baca Juga: Sapa Penggemar, Raisa Tampil di Konser Virtual Bank bjb

“Si pelaku tidak terima dengan uang yang diberi oleh pihak yayasan tersebut, dia malah meminta sebesar 20 juta kepada yayasan, lalu dengan mendengar hal tersebut pihak yayasan melaporkan langsung ke Polres Ciamis,” jelas Kapolres Senin 31 Agustsu 2020.

Atas laporan tersebut Polres Ciamis mengamankan uang sebesar Rp 2,7 juta, dan handphone milik kedua pelaku yang mengaku dari agen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan wartawan media lokal tersebut.

Baca Juga: Seorang Wanita Robek dan Ludahi Al-Qur'an, Ibu Kota Norwegia Rusuh

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 369 ayat (1) KUHP dengan sanksi kurungan maksimal 4 tahun," pungkasnya.

 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x