GALAMEDIA - Lucinta Luna kembali akan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 2 September 2020 ini.
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa. Persidangan pada minggu lalu sempat tertunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum belum mempersiapkan dakwaannya.
"Hari ini pembacaan tuntutan LL (Lucinta Luna)," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar seperti dikutip galamedia dari Antara.
Baca Juga: Disebut Paling Fotogenik di Dunia, Rayakan Ulang Tahun Ratu Rania Posting Foto Keluarga Raja Jordan
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu juga terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona.
Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Edwin membenarkan Lucinta Luna menolak kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Baca Juga: Berkunjung ke Bali, Ashanty dan Anang Kompak Kenakan Baju Adat Setempat
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.***