Maradona Ditangkap, Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Terlarang

- 9 September 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /PIXABAY/Klaus Hausmann

GALAMEDIA - Seorang pria asal Kampung Cibugel Masjid, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum.

Narapidana bernama Dedi Maradona itu ditangkap polisi pada 6 Agustus 2020 karena mengedarkan pil koplo di wilayah Tangerang.

Dari tangan dia, polisi menyita sebanyak 6.364 pil koplo berbagai jenis yang sudah siap edar. Di antaranya, 6.304 pil dextro dan 60 butir pil tranadol.

Baca Juga: Oknum Massa KAMI Diduga Lakukan Intimidasi, Mahasiswa Bandung Desak Polisi Mengusut Tuntas

Maradona ditangkap saat tengah berada di dekat rumahnya. Ia pun tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti.

Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman menerangkan, tersangka merupakan narapidana yang sebelumnya mendekam di Lapas Pemuda Kelas 1 Tangerang.

Ia menjadi penghuni penjara karena kasus pencurian dengan kekerasan pada 2018 lalu.

"Tersangka merupakan tahanan bebas asimilasi dari Lapas Pemuda Tangerang," ujar Nur Rokhman.

Baca Juga: Hati-hati, Beredar Surat Palsu Penerimaan Calon Taruna Poltekip dan Poltekim

"Kami tangkap kembali karena menjual obat-obatan terlarang yang tidak sesuai izin edar," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Maradona mengedarkan pil koplo dengan cara cash on delivery (COD). Pelanggannya adalah pemuda di sekitar wilayah Tangerang.

"Berdasarkan pengakuannya, keuntungan dari menjual obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tandas Nur Rohkman.

Akibat perbuatannya, Maradona dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x