Ingin Kuasai Harta, Pasangan Kekasih Pelaku Mutilasi di Kalibata City Terancam Hukuman Mati

- 17 September 2020, 21:29 WIB
Pelaku mutilasi di Kalibata City jadi tersangka, Punya motif ambil harta korban.
Pelaku mutilasi di Kalibata City jadi tersangka, Punya motif ambil harta korban. /PMJ News/

GALAMEDIA - Dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City terancam hukuman mati.

"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, 17 September 2020.

Korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) tewas dibunuh dan dimutilasi oleh sepasang kekasih yang berinisial DAF (26) dan LAS (27).

Baca Juga: Isolasi Mandiri Lebih Direkomendasikan Ketimbang Swab Test, Begini Alasannya

Motif keduanya untuk menghabisi korban adalah ekonomi. Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.

Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban.

Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City. Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.

Nana mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Masa Kritis Pandemi Covid-19 di Indonesia Tinggal Dua Bulan Lagi, Tapi....

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x