Polres Kepulauan Seribu Bawa Enam ABK untuk Dijadikan Saksi Soal Penemuan Mayat dalam Kulkas

- 18 September 2020, 13:58 WIB
Kapal laut Star Indo Jaya Maju VI/Antara
Kapal laut Star Indo Jaya Maju VI/Antara /

GALAMEDIA - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, membawa enam orang Anak Buah Kapal (ABK) untuk diperiksa sebagai saksi awal terkait penemuan lima jenazah di dalam mesin pendingin kapal penangkap ikan.

"Enam orang ini kebetulan dekat dengan korban," kata Kepolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Edmond saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam, 18 September 2020.

Sebelum dibawa ke kantor polisi, enam orang ABK tersebut terlebih dahulu dilakukan tes cepat atau rapid test untuk mengantisipasi penularan virus corona.

Baca Juga: Sangat Parah, Indonesia Bakal Menjadi Pusat Penyebaran Wabah Covid-19 di Dunia

Meskipun demikian, AKBP Morry Edmond mengatakan semua ABK yang ada di kapal tersebut nantinya juga dilakukan tes cepat hanya saja pada tahap awal baru enam orang guna kepentingan pemeriksaan.

"Enam orang yang dilakukan rapid tes ini hasilnya non reaktif," katanya.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun oleh polisi, diketahui jumlah ABK di kapal penangkap ikan tersebut 43 orang. Namun, untuk sementara waktu baru enam orang yang dibawa untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Yakin Hujan-hujanan dan Meniup Keong Cegah Covid-19, Politisi Ini Malah Dinyatakan Positif Corona

Kapolres mengatakan kapal penangkap ikan tersebut diketahui ingin kembali setelah berlayar di laut lepas sekitar dua bulan.

Kapal tersebut juga diketahui berlayar dari Muara Baru Jakarta Utara. Setelah berlayar selama dua bulan, kapal penangkap ikan itu ingin kembali ke tempat semula.

Baca Juga: 13 Pejabat Pratama Kota Cimahi Dirotasi. Ajay : Penyegaran Nggak Ada yang Lain

"Saat ingin kembali, kebetulan berpapasan dengan anggota kita yang sedang operasi yustisi," katanya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah