Polda Jabar Libatkan PPATK, Telusuri Harta Bos WO yang Dilaporkan Menipu dan Lakukan TPPU

- 20 September 2020, 14:30 WIB
Martin Budi Waluya (kiri), bos Weddin Organizer yang dilaporkan menipu hingga miliaran rupiah dan melakukan TPPU. (Foto: Istimewa)
Martin Budi Waluya (kiri), bos Weddin Organizer yang dilaporkan menipu hingga miliaran rupiah dan melakukan TPPU. (Foto: Istimewa) /

GALAMEDIA - Bos Wedding Organizer (WO), Martin Budi Waluya dilaporkan ke Polda Jabar karena diduga melakukan penipuan dengan modus investasi.

Martin yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung usai divonis 1,5 tahun dalam kasus lain itu, juga dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga miliaran rupiah.

Lalu bagaimana tindaklanjut yang dilakukan pihak Polda Jabar terhadap laporan para korban? Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkannya.

Baca Juga: Horor, Anies Baswedan Temukan Ini Saat Datangi Makam Korban Covid-19 di Malam Hari

Menurut Erdi, saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tengah menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain itu, penyidik juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Martin.

"Penyidik sudah meminta bantuan dari PPATK. Untuk kasusnya sudah jadi penyidikan," kata Erdi, saat dihubungi wartawan, Minggu, 20 September 2020.

Meski kasusnya sudah naik menjadi penyidikan, Erdi menyatakan sejauh ini Martin belum jadi tersangka. Pasalnya, lanjut dia, penyidik masih menunggu penelusuran harta yang didapat dari kejahatan oleh Martin.

Baca Juga: China Kepung Taiwan, Xi Jinping Perintahkan Belasan Pesawat Tempur Keluar Kandang

"(PPATK) Untuk syarat mentersangkakan TPPU-nya, (menelurusi) aliran dana. Jadi PPATK sedang menelusuri, sampai sekarang masih ditunggu," ungkapnya.

Seperti diketahui, korban yang mengklaim menjadi korban Martin mencapai puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 14 miliar. Sejumlah korban melapor ke Polsek, Polrestabes Bandung hingga Polda Jabar.

Disinggung soal proses penanganan TPPU, Erdi menyatakan penyidik biasanya memerlukan waktu lama. Artinya, pengecekan yang dilakukan PPATK pun membutuhkan waktu.

"Tidak bisa cepat, membutuhkan waktu. Sekarang ini yang bekerja 'kan PPATK. Misalnya rekening, harta bergerak dan tak bergerak harus ditelusuri (oleh PPATK)," terangnya.

Baca Juga: Dokter Tirta Umumkan Siap Maju di Pilpres 2024, Warganet: Tirta - JRX for RI 1

Seperti diberitakan sebelumnya, Martin Budi Waluya diduga melakukan penipuan dan TPPU sehingga dilaporkan ke Polda Jabar.

Salah seorang korban, Frans (45), warga Mekarwangi Kota Bandung mengungkapkan, dirinya menyimpan uang ke Martin hingga ratusan juta rupiah.

"Saya diminta investasi Rp 450 juta untuk usaha WO. Dijanjikan keuntungan sekian juta tapi ternyata bohong. Uang tidak pernah kembali," tegas Frans, di kawasan Cibaduyut, Minggu, 20 September 2020.

Frans menjelaskan, teman-temannya yang turut menginvestasikan dananya ke Martin dan istrinya, Leny Laksana sekitar 50 orang. Yang paling besar menyimpan yaitu Kamalia (43) dengan total setoran mencapai Rp 1,3 miliar.

"Saya harap keadilan sehingga uang saya bisa kembali," ucap dia.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Sementara itu, salah seorang kordinator korban, Veronika mengatakan, puluhan korban saat ini berharap bantuan dari pihak Kepolisian untuk kelanjutan kasus tersebut.

Menurut Veronika, jalur hukum diambil dengan harapan korban mendapat keadilan mengingat Indonesia sebagai negara hukum.

"Kami sangat berharap aparat hukum dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah. Kami berharap kasus ini dapat segera dituntaskan," tutur Veronika.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x