Petinggi KAMI Terancam Hukuman Penjara Selama 6 Tahun

- 13 Oktober 2020, 18:07 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono /


GALAMEDIA - Polisi mengungkapkan delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Polda Sumut dan Dit Siber Bareskrim terkait dengan dalam rangkaian penolakan omnibus law Cipta Kerja terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pertama pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri. Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.

“Mereka yang empat itu sudah dibawa ke Jakarta ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Kami tidak melihat petinggi organisasi apa, tapi kami melihat perbuatannya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanpa Bantuan Rezim Indonesia, Habib Rizieq Bakal Pulang ke Tanah Air Pimpin Revolusi di NKRI

Kemudian di Jakarta, Awi melanjutkan, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pada 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun.

Betikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete pada pagi ini.

“Untuk yang dua terakhir belum ditahan karena masih berstatus terperiksa selama 1X24 jam,” lanjutnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Kebaikan Bangsa

Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Awi hanya menjelaskan penghasutan itu dilakukan di media sosial namun ia tidak menjelaskan detailnya.

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x