Kajari Subang Jebloskan H. Uneng ke Lapas Setelah Buron Empat Tahun

- 7 November 2020, 19:22 WIB
 Tersangka buron Kejari Subang yang berhasil ditangkap saat akan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Subang
Tersangka buron Kejari Subang yang berhasil ditangkap saat akan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Subang /Dally Kardilan/

GALAMEDIA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Taliwondo,SH.,MH didampingi Kasi Pidum, Luky Martono,SH menggiring dan menjebloskan buronan yang berhasil ditangkapnya setelah 4 tahun buron ke Lapas Kelas IIA Subang di Jalan Veteran, Subang, Sabtu 7 November 2020 sore.

“Ya, kita barusan bawa ke Lapas terpidana, H.Uneng Cahyadi,S.Pd merupakan buronan karena sempat menghilang sejak tahun 2016. Kita juga masih memburu beberapa terpidana lain, baik perkara pidana umum maupun khusus sebagaimana yang ditayangkan di website,“ kata Kajari.

Baca Juga: Pengamat: Pegang Janji Habib Rizieq Shihab Saat Pulang ke Indonesia

Terpidana H. Uneng Cahyadi berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan setelah diperoleh infomasi dan pengintaian oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejari Tangerang Kota dan Tim Intelijen Kejari Tigaraksa serta Kejaksaan Subang di tol Serang Timur menuju Jakarta pada Jumat malam sekira pukul 19.30 WIB.

Taliwondo menjelaskan, kalau penangkapan terpidana atas nama H.Uneng berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Ajukan Gugatan Hukum Soal Hasil Pemilu AS, Partai Pendukung Trump Butuh 60 Juta Dolar AS

"Kasusnya melakukan tindak pidana penipuan satu (1) unit kendaraan Daihatsu Xenia, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000. serta Terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) KUHPidana dengan pidana penjara 1 tahun" jelas Kajari. **

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x