Orang Tua Ayu Ting Ting Bakal Diperiksa Polisi pada Jumat 8 Oktober 2021, Ada Apa Ya?

5 Oktober 2021, 15:45 WIB
Ayu Ting Ting bersama keluarganya. Orang tua Ayu bakal diperiksa polisi pada Jumat 8 Oktober 2021. /Instagram.com/@ayutingting92.

GALAMEDIA - Orang tua penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, yakni Ayah Rozak dan Umi Kalsum bakal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, pemeriksaan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

"Rencana kita lakukan pemeriksaan kepada kedua orang tuanya (Ayu Ting Ting). Rencana hari Jumat ini," kata Yusri di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Pesawat Hercules C-130 TNI AU Jatuh di Condet Jakarta, Ratusan Prajurit Paskhas Gugur pada 5 Oktober 1991

Baca Juga: TERJAWAB! Dibongkar Aurel Hermansyah, Ternyata Segini Usia Kehamilan Lesti, Kelahirannya Nyusul Paula-Nagita

Yusri menambahkan, orang tua Ayu Ting Ting bakal diperiksa sebagai saksi. Ada apa ya? Yusri menegaskan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan oleh pemilik akun media sosial Instagram "@gundik_empang".

Penyidik kepolisian berharap kedua orang tua Ayu Ting Ting dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam mengusut perkara penghinaan terhadap anaknya itu.

"Mudahan-mudahan yang bersangkutan bisa hadir," ujar Yusri, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Selain Robert Alberts, Berikut Para Pelatih di Liga 1 yang Diminta Mundur Suporter

Ayu telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.

Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.

Baca Juga: Hari Lahir TNI Jatuh pada Hari Ini, Yuk Mengenal Lebih Dekat Sejarah, Fungsi dan Tugas TNI

"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.

Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler