GALAMEDIA – Putra dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali diamankan polisi untuk kedua kalinya atas kasus dugaan narkoba.
Ia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 4 Febuari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ridho Rhoma pada Senin 8 Febuari 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Pasti Dibully Sampai 7 Purnama Jika Jakarta Banjir, Gus Umar: Kebayang Gak
Ridho Rhoma tampak menyesali perbuatannya setelah kembali diamankan polisi terkait penyalahgunaan barang haram, narkoba.
Dalam pernyataannya, Ridho Rhoma memohon ampun dan mengucapkan permintaan maaf kepada sang ayah, Rhoma Irama.
"Saya mohon maaf pada orangtua saya, papah mamah," kata Ridho Rhoma dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 8 Febuari 2021.
Baca Juga: Kebakaran Hotel Ishraq di Madinah Arab Saudi Tewaskan 15 Jemaah Umrah pada 8 Februari 2014
Lebih lanjut, Ridho juga mengungkapkan permintaan maaf kepada rekan kerja dan juga para penggemar setianya.
"Kepada rekan kerja dan seluruh penggemar serta masyarakat Indonesia," katanya.
Tidak hanya itu, Ridho juga mengungkapkan bahwa ia mengaku gagal lantaran tidak bisa melawan kecanduannya terhadap narkoba, sehingga membuat dirinya harus berurusan dnegan hukum.
“Saya ingin menyampaikan, saya mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” ujarnya.
Seperti yang sudah diketahui pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho juga pernah berurusan dnegan hukum karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.***