Divonis Bersalah! Himchan Mantan B.A.P Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Atas Kasus Pelecehan Seksual

- 24 Februari 2021, 20:13 WIB
Mantan anggota boyband K-pop B.A.P, Himchan.
Mantan anggota boyband K-pop B.A.P, Himchan. /soompi/

GALAMEDIA – Mantan anggota boyband K-pop B.A.P, Himchan, telah resmi divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual pada Rabu, 24 Februari 2021.

Himchan, mantan B.A.P dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta mengikuti kelas terapi bagi pelaku pelecehan seksual selama 40 jam.

Dilansir Galamedia dari Allkpop, Himchan mantan B.A.P ini dituduh telah melecehkan seorang wanita di sebuah penginapan di provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.

Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan Mobil di California, Polisi: Ia Beruntung Masih Hidup

Diketahui Himchan mendatangi penginapan bersama dua orang pria dan tiga orang wanita. Kemudian seorang wanita melaporkan Himchan karena telah melakukan pelecehan kepadanya.

Ketika dimintai keterangan oleh pihak polisi, Himchan mengaku dirinya tidak melakukan pelecehan, melainkan ada perasaan saling suka di antara keduanya.

Namun, pihak kepolisian tidak menanggapi pernyataan suka sama suka dari Himchan, yang akhirnya mengantarkan kasus pelecehan tersebut ke pengadilan.

Baca Juga: Kanye Kian Muak, Demi 45 Triliun Kim Kardashian Teken Kontrak Siarkan Langsung Perceraian

Kasus pelecehan yang melibatkan Himchan mantan B.A.P telah berlangsung sejak bulan Juli pada tahun 2018.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x