Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Langsung Lakukan Ritual Pembersihan Diri

- 8 Juni 2021, 19:53 WIB
Berbalut baju serba hitam, Jerinx SID tampak sedang memeluk sang istri Nora Alexandra di dalam mobil usai bebas dari penjara.
Berbalut baju serba hitam, Jerinx SID tampak sedang memeluk sang istri Nora Alexandra di dalam mobil usai bebas dari penjara. /Instagram @ncdpapl

GALAMEDIA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) dinyatakan bebas murni setelah menjalani 10 bulan masa pidana penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.

"Setelah putusan dari kasasinya keluar kami langsung proses dan pengacara membayar subsider yang ada dan sesuai regulasi, maka bebas pada hari ini," ujar Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing, Selasa, 8 Juni 2021.

Ia menyatakan Jerinx dinyatakan bebas murni tanpa ada remisi dan asimilasi.

Baca Juga: Pilkades Maripari Sukawening Garut, Maman Calon Petahana Ungguli Dua Rivalnya

Soal keseharian selama berada di dalam lapas, menurut Fikri, Jerinx sama seperti warga binaan lain.

Jerinx yang seorang musisi, bersama warga binaan lain membentuk grup band di lapas dan menciptakan lagu.

"Tidak ada perlakuan berbeda, kami di sini perlakukan sama dengan yang lain, dia dapat berbaur dan dapat merasakan program-program pembinaan di dalam lapas," ungkapnya, dikutip dari Antara.

Ia membenarkan bahwa pada Jumat, 4 Juni 2021 telah menerima surat bukti pembayaran subsider sehingga sesuai dengan perhitungan tepat pada 8 Juni 2021, Jerinx bebas murni.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Mengaku Bukan Jokower, Sementara Refly Harun Mengaku Cinta Jokowi

Jerinx dijemput langsung oleh kuasa hukum, keluarga, dan beberapa teman band di SID.

"Hari ini Jerinx bebas dan saya sampaikan bahwa saudara Jerinx menyatakan mohon maaf untuk smentara belum mau berkomentar dulu atas pertimbangan pribadi dan tidak bisa dijelaskan. Nanti akan kami sediakan waktu khusus dalam kondisi yang tenang dan tidak terburu-buru di depan lapas," jelas pengacara Jerinx I Wayan Gendo Suardana.

Ia mengatakan, setelah bebas dari lapas, selanjutnya Jerinx didampingi istrinya akan melangsungkan pembersihan diri (Melukat).

I Wayan Gendo Suardana sebelumnya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar untuk membayar denda pidana sebesar Rp 10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan.

Baca Juga: Simpang Siur Dana Haji 2021, Musni Umar: Perkataan dan Perbuatan Pemerintah Selalu Bertolak Belakang

Uang tersebut yang dikumpulkan oleh simpatisan dan pendukung Jerinx sebagai bentuk solidaritas dari Rp 100 (seratus rupiah) hingga Rp 100 ribu.

Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus Ujaran Kebencian.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x