Jerinx SID Dinyatakan Bersalah Timbulkan Rasa Benci, Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

- 19 November 2020, 13:46 WIB
Jerinx divonis bersalah, dihukum 14 bulan pejara dan denda Rp10 juta rupiah.
Jerinx divonis bersalah, dihukum 14 bulan pejara dan denda Rp10 juta rupiah. /Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc./

GALAMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara ditambah denda Rp 10 Juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," terang majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Batasan Usia Pakai Medsos Diusulkan 17 Tahun, Kurang dari Itu Harus Seizin Orang Tua

Ia menegaskan, terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Hari Ini Arab Saudi Akhirnya Terbitkan Visa Umrah Jamaah Indonesia

"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim dilansir Antara.

Dalam perkara ini menetapkan barang bukti yang disita dari saksi atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun Instagram Jerinx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan.

Kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB yang berisi hasil screen capture postingan akun Instagram Jerinx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta barang bukti terkait lainnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Jerinx mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.

Baca Juga: Di Masa Pandemi Covid-19, Lupa Bisa Membawa Bencana

"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, kami memilih masih akan berfikir dulu," ucap Jerinx.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menghormati putusan dari majelis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir dahulu.

"Sikap kami dari JPU menghormati putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim yang mulia. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kami menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir dahulu," jelas Jaksa.

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x