Batasan Usia Pakai Medsos Diusulkan 17 Tahun, Kurang dari Itu Harus Seizin Orang Tua

- 19 November 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Tangkap Layar Web By U/

GALAMEDIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Ia menyampaikan hal itu saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis, 19 November 2020. Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Baca Juga: Alhamdulillah, Hari Ini Arab Saudi Akhirnya Terbitkan Visa Umrah Jamaah Indonesia

Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.

Baca Juga: Pasukan Khususnya Diduga Lakukan 39 Pembunuhan, Panglima Militer Australi Minta Maaf pada Afganistan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x