Batasan Usia Pakai Medsos Diusulkan 17 Tahun, Kurang dari Itu Harus Seizin Orang Tua

- 19 November 2020, 13:42 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Tangkap Layar Web By U/

Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel dilansir Antara.

RUU PDP memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif.

Baca Juga: Di Masa Pandemi Covid-19, Lupa Bisa Membawa Bencana

Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.

Baca Juga: Hakim Diminta Mengumumkan Donald Trump Menangkan Pemilu di Pennsylvania

Media sosial, seperti Facebook, menerapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk membuka akun.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x