Coki Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi Buka Peluang Tersangka Jalani Rehabilitasi

- 4 September 2021, 16:20 WIB
Komika Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 4 September 2021.
Komika Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 4 September 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal./


GALAMEDIA - Komika Reza Pardede alias Coki terancam hukuman enam tahun penjara usai menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun Coki berkemungkinan menjalani rehabilitasi atas asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menyebutkan, pihaknya masih menunggu rekomendasi rehabilitasi dari pihak kepolisian.

"Polisi nanti yang melayangkan ke BNN, iya tunggu dari penyidik," ujarnyam Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: Sahabat Ungkap Rahasia Coki Pardede, Tretan Muslim: Saya Tahu dari Dulu

Setelah ada rekomendasi dari penyidik, lanjut dia, BNN dan penyidik akan membentuk Tim Assemen Terpadu (TAT) yang akan mengecek asesmen hukum dan medis kepada Coki.

"Nanti dicek apakah dia itu pemakai, pengedar, atau bandar," katanya.

Salah satunya, batas maksimal barang bukti harus kurang dari satu gram untuk narkotika jenis sabu dan tersangka bukanlah seorang pengedar.

"Lalu dilihat secara medis, apakah memakai sabu, ganja, heroin, kokain, atau ekstasi atau narkotika jenis lain. Nanti dilihat sudah berapa lama keterpaparannya, pemakaiannya, untuk menentukan rekomendasinya akan direhab berapa lama," ungkapnya.

Sebelumnya, aparat Kepolisian membuka peluang rehabilitasi bagi Komika dan Youtuber Reza 'Coki' Pardede, terkait penyalahgunaan narkotika.

Coki terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ini.

Baca Juga: Jauh dari Kesan Culun! 7 Inspirasi Bentuk Kacamata Ala Drakor, Mulai dari Start Up hingga Hospital Playlist

"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti. Silakan saja, itu haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang, Sabtu, 4 September 2021.

Namun hal itu sangat tergantung dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Itu yang rehab atau tidak, berdasar asesmen BNN," ungkap Yusri.

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, tiga orang ditangkap polisi, yakni: WL selaku kurir, RP atau Coki Pardede sebagai pengguna, dan RA selaku pemasok sabu.

Baca Juga: Geram Lihat Konten Coki Pardede dan Tretan Muslim, Gus Umar: Kalian Keterlaluan Mengolok-olok Agama Islam

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang Markotika dan terancam pidana 6 tahun penjara.

Coki Pardede ditangkap di kediamannya di kawasan Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu, 1 September lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x