Ayu telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ayu, Minola Sebayang, mengatakan tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
Baca Juga: Hari Lahir TNI Jatuh pada Hari Ini, Yuk Mengenal Lebih Dekat Sejarah, Fungsi dan Tugas TNI
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan melakukan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Dalam laporan itu, Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.***