Atas dasar restorative justice, pihaknya membuka opsi untuk mencabut laporan kepada polisi apabila Lesti dan Billar meminta maaf.
"Sampai saat ini belum ada itikad baik untuk meminta maaf ke publik," jelas Edi.
Sebelumya, Edi juga mengungkap bahwa Lesti dan Billar diduga melanggar setidaknya tiga pasal dalam kasus yang menjerat dirinya saat ini.
"Pasal 266 terkait keterangan palsu dan UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu Pasal 14 dan 15," kata Edi dalam keterangannya.
Baca Juga: Kota Bandung Cerah Suhu 18-30 Derajat Celcius, Berikut Prakiraan Cuaca Sabtu 9 Oktober 2021
Sehingga, ancaman 10 tahun bisa saja dijatuhkan apabila dugaan tersebut terbukti.
"Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," jelas Edi.
Meski demikian, Lesti dan Billar masih belum memberikan keterangan dan menanggapi santai sederet cibiran bahkan laporan polisi yang dialamatkan kepadanya oleh beberapa pihak.***