MUI Tanggapi Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar: Kedudukannya Sah, Itu Bukan Kebohongan Publik

- 10 Oktober 2021, 09:45 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh /Antara/

GALAMEDIA - Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik.

Banyak warganet yang merasa dibohongi karena sebelum melangsungkan rangkaian pernikahan yang disiarkan di televisi, Lesti dan Billar ternyata sudah menikah siri.

Menanggapi ini, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am ikut bersuara.

Baca Juga: Siapa Sangka Felicya Angelista Pernah Pindah Sekolah Tiga Kali Gara- gara Dibully

Setelah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil, Asrorun menjelaskan soal pernikahan siri dalam sudut pandang fikih Islam.

Menurutnya, pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah.

"Jika terpenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahan sah dengan kedudukan hukum sah secara syar'i maka dia boleh hubungan badan," kata Asrorun yang dikutip Galamedia dari kanal YouTube KH Infotainment, Minggu, 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Kode Redeem FF Search Belum Digunakan 10 Oktober 2021, Klaim Emote Greetings, Shoot Dance, dan Shake It Up

"Dia memiliki tanggung jawab nafkah, dia jika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak, nasabnya juga dimisbahkan kepada kedua orangtua," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika dilaksanakan akad yang kedua maka itu tidak menghapus keabsahan akad sebelumnya.

"Bahwa kemudian nanti ada tajdidun nikah untuk kepentingan proses perolehan buku nikah itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya (akad pertama)," tandasnya.

Baca Juga: Bansos PKH Kemensos Tahap 4 Cair Oktober 2021, Ini Cara Cek, Syarat dan Besarannya

Dalam keterangannya, Asrorun lantas mengatakan bahwa apa yang dilakukan Lesti dan Billar bukan termasuk kebohongan publik.

"Gak ada (kebohongan publik) kan itu bagian dari syiar. Pernikahan itu salah satu sunnahnya adalah mensyiarkan makanya ada anjuran untuk walimah," ujarnya.

"Artinya begitu ada nikah siri kemudian ada nikah lagi dihadapan PPN, itu bukan kebohongan publik jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya maupun aturan undang-undangnya," sambungnya.

Baca Juga: Paling Spesial! 50+ Kode Redeem FF 10 Oktober 2021, Klaim Premium Bundle, Skin Teranyar dan Hadiah Lainnya

Asrorun juga menegaskan nikah siri yang terpenuhi syarat dan rukunnya adalah sah meskipun belum tercatat di KUA.

"Nikah siri dalam pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya itu sah sekalipun belum tercatat," katanya.

"Misalnya dicatatkan setahun kemudian sementara dia sudah hamil. Anaknya itu sah secara agama itu bukan zina," tandasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x