Bansos PKH Kemensos Tahap 4 Cair Oktober 2021, Ini Cara Cek, Syarat dan Besarannya

- 10 Oktober 2021, 07:55 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). /setkab.go.id

GALAMEDIA - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Seerti bantuan sebelumnya, kali ini masih tetap diberikan kepada keluarga yang kurang mampu yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Situs Kemensos menulis, bansos PKH tahap 4 ini akan disalurkan pada bulan Oktober ini.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca Juga: Paling Spesial! 50+ Kode Redeem FF 10 Oktober 2021, Klaim Premium Bundle, Skin Teranyar dan Hadiah Lainnya

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Adapun besaran yang akan diterima penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ini berbeda-beda sebagai berikut:

- Kategori Ibu hamil/Nifas : Rp 3 juta / tahun

- Anak Usia Dini 0-6 Tahun : Rp 3 juta / tahun

Baca Juga: Jelang Muktamar Ke-34, Cucu Pendiri NU Sebut Calon Kuat Ketum PBNU yang Telah Muncul Tak Penuhi Kriteria

- Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp 900 ribu / tahun

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta / tahun

- Pendidikan SMA.Sederajat : Rp 2 juta / tahun

- Penyandang Disabilitas berat : Rp 2,4 juta / tahun

- Lanjut Usia : Rp 2,4 juta / tahun

Adapun cara cek daftar penerima Bantuan Program Keluarga Harapan sebagai berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pada kolom "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)" silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukan nama sesuai dengan KTP pada kolom yang sudah ada.

4. Selanjutnya masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak tersebut.

5. Terakhir, klik tombol "Cari

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Pasang Badan Bela SBY dari Kritikan Perwira: Merusak Tatanan Demokrasi dan Kemiliteran

Nantinya, bantuan tersebut akan masuk ke bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x