Budiman Sudjatmiko Pasang Badan Bela SBY dari Kritikan Perwira: Merusak Tatanan Demokrasi dan Kemiliteran

- 10 Oktober 2021, 05:58 WIB
Budiman Sudjatmiko ‘Pasang Badan’ Bela SBY dari Kritikan Perwira: Merusak Tatanan Demokrasi dan Kemiliteran
Budiman Sudjatmiko ‘Pasang Badan’ Bela SBY dari Kritikan Perwira: Merusak Tatanan Demokrasi dan Kemiliteran /Foto: Dok. Humas Kementerian BUMN/



GALAMEDIA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko menceritakan pengalamannya di saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden RI.

Di saat PDIP masih menjadi partai oposisi pemerintah, ia mengaku pernah mendapati seorang perwira aktif yang menulis artikel di koran.

Perwira tersebut menggunakan media koran sebagai alat untuk mengritik SBY.

Lantas, Budiman Sudjatmiko pun membela SBY dengan mengecam keras aksi perwira tersebut.

Pasalnya, SBY mengemban amanah sebagai Presiden RI sekaligus Panglima Tertinggi TNI.

“Karena itulah ketika SBY jadi Presiden dan partaiku PDI Perjuangan jadi oposisi, saat ada perwira aktif menulis artikel di koran mengritik SBY yang adalah Panglima Tertinggi TNI, saya mengecamnya,” cuitnya, seperti dikutip Galamedia, Minggu, 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Thomas Cup: Pasangan Ganda Anyar Sempurnakan Kemenangan Indonesia 5-0

Menurutnya, kritikan seorang perwira aktif kepada Panglima Tertinggi TNI dapat merusak tatanan demokrasi dan hirarki kemiliteran.

“Itu merusak tatanan demokrasi dan hirarki kemiliteran,” ungkap Budiman Sudjatmiko.

Budiman Sudjatmiko memberikan statement ini guna menanggapi pencopotan Brigjen TNI Junior Tumilaar dari Kodam Merdeka.

Sebelumnya,  Brigjen TNI Junior Tumilaar telah menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa tanah di Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Pusat Polisi Angkatan Darat (Puspomad) dan keterangan sejumlah saksi, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar melanggar hukum disiplin militer.

Baca Juga: 20 Kode Redeem FF Special Weekend Minggu 10 Oktober 2021, Kejutan Tak Terhingga!

“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Letjen TNI Chandra Sukotjo, seperti dikutip Galamedia dari keterangan resmi Dispenad, Sabtu, 9 Oktober 2021. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x