Usai Viral Soal Telat Pajak, Rachel Vennya Langsung Datangi Samsat Lunasi Pajak Mobilnya

- 27 Oktober 2021, 09:02 WIB
Rachel Vennya/Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya/Instagram @rachelvennya /

GALAMEDIA - Selebgram Rachel Vennya baru saja mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai kejelasan mobil Alphard miliknya pada Selasa 26 Oktober 2021.

Awalnya, banyak yang mempermasalahkan nomor polisi mobil Rachel yang berakhiran RFS yang merupakan nomor khusus pejabat tinggi negara.

Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan itu memang milik Rachel.

Baca Juga: BSN dan Pemprov Jawa Barat Bekolaborasi Gelar Rangkaian Bulan Mutu Nasional 2021 di Kota Bandung

Hal lainnya yang menjadi permasalahan warna mobil yang berbeda dari keterangan dalam  STNK.

Setelah diselidiki lebih lanjut diketahui kendaraan Alphard milik Rachel juga telat pajak sejak 23 Agustus 2021.

Setelah kabar ini mencuat ke publik, akhirnya Rachel memberikan keterangan resminya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kondisinya Sempat Menurun, Dorce Gamalama Divonis Idap Dimensia Alzheimer, Penyebabnya Karena Ini

Menurut keterangan pers Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono Rachel mengganti warna mobilnya.

Rachel diketahui mengganti warna mobil dengan stiker hitam, bukan cat.

"Alasan menggunakan stiker pada saat yang bersangkutan memberli di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan saudari RV maunya warna hitam," kata AKBP Argo dalam keterangan pers.

Baca Juga: Rachel Vennya Ternyata Sempat Menunggak Pajak Mobilnya yang Viral

AKBP Argo juga mengatakan setelah berita telat pajak mencuat, Rachel melunasi pajak mobilnya ke Samsat pada Senin 25 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB.

Rachel awalnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan terkait mobil Alphard di Polda Metro Jaya di hari yang sa,a.

Namun saat itu Rachel dengan alasan masih mempunyai kegiatan sehingga pemeriksaan dilakukan sehari setelahnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Oktober 2021: Irvan Rencanakan Sesuatu Untuk Hancurkan Ibu Rosa  

"Nah itu kemarin ya (dibayar). Mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar," sambung AKBP Argo. Rachel dikenai denda dan penyitaan kendaraan.

Rachel dijerat Pasal 288 Ayat 1 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum karena tidak memberitahu pihak kepolisian terkait perubahan warna mobil.

Rachel didenda Rp 500.000 selain penyitaan mobil Toyota Alphard 2.5 G AT bernomor poisi B 139 RFS.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x