Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

- 11 November 2021, 10:13 WIB
Sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi menjadi tersangka.
Sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi menjadi tersangka. /PMJ News/

GALAMEDIA- Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suami di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Joddy bisa dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, dikutip Galamedia dari berbagai sumber, Kamis  11 November 2021.

Baca Juga: Profil Marissa Anita, Peraih Piala Citra Pemeran Pendukung Perempuan Tebaik FFI 2021

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:  

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Dituduh Dugem Pakai Uang Duka, Sahabat Vanessa Angel Angkat Bicara: Gila, Jahat Banget!

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)”.

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persija, Robert Albert Puji Kinerja Para Kapten Maung Bandung

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)".

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.

Baca Juga: BEM UNMUL Dipanggil Polisi Usai Kritik Maruf Amin, PKS: Semua Mesti Lapang Dada

Imran menuturkan, SPDP dari kepolisian  mencantumkan status tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," tandasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x