Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

- 18 November 2021, 10:17 WIB
Nirina Zubir
Nirina Zubir /Foto : Instagram @nirinazubir_/

GALAMEDIA - Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Juni lalu.

Usut punya usut, penyidik sudah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan istri gitaris Cokelat, Ernest tersebut. Polisi telah menangkap para pelaku  dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Soal Penangkapan Farid Okbah, Polri : Tidak Ada Hubungannya dengan Upaya Kriminalisasi

Petrus mengungkapkan satu dari lima orang tersangka bernama Riri Khasmita. Tersangka wanita ini yang merupakan salah satu "pengasuh" mendiang ibu Nirina Zubir.

Kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibu Nirina dipegang oleh Riri. Tanpa sepengetahuan siapa pun, Riri membaliknamakan seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain.

"Riri membaliknamakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Baca Juga: Ketua Umum Parmusi Beberkan Isi Pertemuan Ustaz Farid Okbah dengan Presiden Jokowi

Atas perbuatannya, kelima orang tersangka dikenai Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x