Sebagai informasi, Rachel divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persik Hari Ini Pukul 17.00 WIB di Indosiar dan Vidio.com
Meski dinyatakan bersalah, Buna (panggilan akrab Rachel) tidak dipenjara. Dirinya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.
Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Buna terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.
Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Desember 2021: Irvan Ketar-ketir, Rendy Mulai Abaikan Dirinya
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang.
Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia. ***