Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Ikatan Cinta yang Terlibat Prostitusi Online

- 31 Desember 2021, 18:25 WIB
Cassandra Angelie pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta.
Cassandra Angelie pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta. /Instagram @cassangeliee/

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan.

"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Zulpan, terdapat tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer, dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

Baca Juga: Jalur Rawan Longsor, BPBD Kabupaten Garut Ingatkan Warga Agar Waspada Libur Tahun Baru 2022

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan prostitusi online ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah