Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ogah Disebut Lalai

- 4 Januari 2022, 18:33 WIB
Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Yogi Rachman

GALAMEDIA - Meskipun telah menyebabkan mantan kekasihnya Edelenyi Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad menolak jika insiden kecelakaan disebabkan kelalaian dirinya.

Seperti disampaikan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh itu murni musibah yang tak dapat dihindari.

"Ini musibah yang memang terjadi dan tidak bisa dihindari," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Meminta Maaf

Rencananya pihak Gaga Muhammad akan menyampaikan nota keberatan atas tuntutan jaksa yang diberikan kepadanya.

Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta dalam kasus kecelakaan tersebut.

Jaksa menyebut bahwa ada beberapa hal yang meringankan tuntutan atas Gaga Muhammad tersebut diantaranya sikap yang sopan serta usia Gaga yang masih muda.

"Saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ujar Jaksa.

Baca Juga: Habib Bahar Hadapi Proses Hukum, Ketua PP GP Ansor: Beranjaklah Dewasa!

Meski begitu, kuasa hukum Gaga menyebut bahwa tuntutan yang diberikan kepada kliennya itu sepenuhnya menjadi hak jaksa. "Itu sudah hak jaksa," kata dia.

Adapun sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi rencananya bakal digelar pada Senin, 10 Januari 2022 mendatang.

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa," kata Fahmi Bachmid.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah