Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Penipuan Tes CPNS, Olivia Nathania Tidak Ingin Sendirian

- 27 Januari 2022, 08:33 WIB
Olivia Nathania dan Nia Daniaty. OI sapaan Olivia Nathania terancam hukuman 4 tahun penjara.
Olivia Nathania dan Nia Daniaty. OI sapaan Olivia Nathania terancam hukuman 4 tahun penjara. /instagram/Niadaniatynew/

Baca Juga: Winwin NCT Telah Menyelesaikan Syuting Drama China ‘The Shadow’

Namun pihak Agustin justru mendukung perbuatan Olivia. Sehingga Oi meminta supaya agustin ikut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tersebut.

“seharusnya jadi tersangka, ibu agustin kan ikut berperan serta di sini,” tutur andy mulia.

Seperti diberitakan jika Olivia Nathania ditangkap bersama sang suami Rafly Novianto Tilaar atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS berbayar pada 23 September 2021 lalu.

Kedua pasangan ini semula dilaporkan oleh salah satu pihak yang merasa menjadi korban yakni Karnu, karena sudah membayarkan sejumlah uangnya.

Baca Juga: Catat! Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Hari Ini Kamis 27 Januari 2022

Korban penipuan ini mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar, Olivia dijerat tiga pasal hukuman.

Pasal 263 KUHP juncto pasal 65 KUHP, pasal 378 KUHP juncto pasal 65 KUHP dan pasal 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP, dengan total empat tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah