Cabuli Bocah Dibawah Umur, Kakek 10 Cucu di Garut Terancam 15 Tahun Penjara

- 26 Januari 2022, 18:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, didampingi Kanit PPA, Ipda Julius, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 26 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, didampingi Kanit PPA, Ipda Julius, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu 26 Januari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah yang masih berusia 9 tahun, OS, kakek berusia 63 tahun diamankan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, aksi tidak senonoh kakek yang sudah memiliki 10 orang cucu kepada bocah yang merupakan anak dari rekan kerjanya di pabrik pengeringan daun teh di wilayah Kecamatan Cilawu tersebut sudah dua kali dilakukan.

"Yang pertama, tersangka ini mencabuli korban pada Jumat 26 Fenruari 2020 lalu sekitar pukul 10.00 di sebuah pabrik teh di wilayah Cilawu," ujarnya di Mapolres Garut, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: TERKINI Soal Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah Badrun Beberkan Hal Ini Usai Diklarifikasi

Menurut Dede, dalam melakukan aksinya, tersangka memperlakukan korban dengan cara meraba-raba atau mencabuli korban dengan diiming-iming akan diberi uang jajan antara Rp2000-Rp5000, kemudian tersangka mendorong korban supaya keluar dari tempatnya bekerja sambil memegang pantat korban.

Dede menyebutkan, aksi pencabulan kembali dilakukan tersangka OS kepada korban pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di tempatnya bekerja, tepatnya di tempat penyimpanan teh.

Saat tersangka sedang sendiri, tiba-tiba korban datang menghampirinya lalu tidur-tiduran di lantai beralaskan karung bekas.

Baca Juga: Realisasi Pendapat Parkir Masih Minim, Legislator PSI : Pemkot Bandung Harus Tegas Atasi Kebocoran

Saat itu, terang Dede, tersangka melihat korban sedang menggunakan pakaian dress sehingga bagian celana dalamnya nampak terlihat. Tersangka pun kemudian menghampiri korban dan mengiming-imingi akan diberikan uang bila sudah gajian.

"Lalu tersangka mengangkat baju korban sampai pusar dan membuka celana dalam korban, lalu meraba-raba kemaluan korban dan membuka celana dalam korban. Kemudian tersangka ini mengeluarkan kemaluannya dan jongkok lalu hendak melakukan penetrasi, namun aksinya itu keburu terpergok oleh saksi," ucapnya.

Dede menuturkan, saksi yang melihat kejadian itu pun langsung memarahi tersangka, dan tersangka berusaha keluar dari dalam pabrik namun langsung diamankan oleh pemilik pabrik teh tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas, Atalian Indonesia Manfaatkan Teknologi melalui Innovation Hub

Keluarga korban yang tidak terima pun kemudian membuat laporan resmi kepada polisi sehingga langsung diamankan.  

Kepada penyidik, lanjut Dede, tersangka mengaku bahwa ia masih mempunyai istri, dan bahkan sudah memiliki 10 orang cucu. Atas perbuatannya, tambah Dede, OS dikenakan pasal 76 D juncto pasal 81 dan pasal 76 E juncto pasal 82 undan-undang republic Indonesia tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x