Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan Berkedok Tes CPNS

- 26 Januari 2022, 20:43 WIB
Olivia Nathania (Oi) menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya./PMJ News/
Olivia Nathania (Oi) menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya./PMJ News/ /

GALAMEDIA - Olivia Nathania didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penipuan berkedok tes CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.

Jaksa Pratiwi Kusuma Rahayu menyatakan, putri dari Nia Daniaty tersebut didakwa Pasal 263 jo Pasal 65, Pasal 378 jo Pasal 65, dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar tampak tidak terima karena menilai kliennya tak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Edy Mulyadi 'Tempat Jin Buang Anak': Kata Itu Populer Di Tahun 1980

Andy menyebutkan bahwa Agustin, yang mengaku korban justru ialah oknum tak bertanggung jawab.

"Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggungjawab," tegas Andy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Januari 2022.

Andy menyatakan jika Agustin tidak mungkin tidak tahu tentang proses rekrutmen CPNS abal-abal tersebut, dan ada beberapa percakapan antara kliennya dengan Agustin yang tidak diketahui orang lain, dan itu akan pihaknya ungkap di pengadilan mendatang.

Baca Juga: Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Putra Ahok Ogah Damai Dengan Ayu Thalia

"Makanya tadi dibilang kesalahan itu jangan dilimpahkan semata-mata kepada Oi (Panggilan akrab Olivia) oleh Ibu Agustin. Ada pembicaraan Ibu Agustin sama Oi yang kita tidak tahu. Nah ini nanti akan terungkap di persidangan," tegas Andy.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah