Banyak Korban, Polda Metro Tidak Bisa Pastikan Penangguhan Penahanan Oi Putri Nia Daniaty

- 13 November 2021, 11:41 WIB
Penyanyi Nia Daniaty bersama putrinya, Olivia Nathania./Jurnal Soreang/Instagram/
Penyanyi Nia Daniaty bersama putrinya, Olivia Nathania./Jurnal Soreang/Instagram/ /

GALAMEDIA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut permohonan tersebut merupakan hak dari Olivia Nathania yang akrab disapa Oi.

Baca Juga: Resep Praktis Weekend, Biskuit Gabin Goreng Saus Vla

"(Permohonan) penangguhan penahanan ya silakan saja. Itu kan haknya dia. Nanti akan kita pelajari semuanya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat  12 November 2021..

Meski begitu, Yusri menjelaskan pihaknya belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Ia menjelaskan banyak yang harus dipertimbangkan, salah satunya jumlah korban yang terbilang banyak.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Buku Self Improvement Terbaik yang Wajib Kalian Baca

"Tapi yang perlu kita pelajari di sini, bahwa korbannya cukup banyak dari pelaku ini,"ujar Yusri seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber, Sabtu 13 November 2021.

"Jadi ini yang harus dipertimbangkan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan atau tidak dengan melihat korban-korban yang cukup banyak sudah ditipu," pungkasnya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 13 November 2021: Fajar Ditemukan! Dewa Jadi Posesif ke Nana

Sebelumnya Oi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus penipuan perekrutan CPNS.

Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x