Doddy Sudrajat Keukeuh Pindahkan Makam Vanessa, Pakar Hukum Tris Haryanto: Boleh Tapi..

- 21 Februari 2022, 14:59 WIB
Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel.
Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel. /@doddysudrajat_/

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu Haji Faisal mengaku kecewa dengan sikap sang besan yang berniat akan memindahkan makam Vanessa Angel.

Tak bisa berbuat banyak, Haji Faisal mengaku pasrah dengan keputusan Doddy Sudrajat yang bersikeras memindahkan makam sang menantunya.

“Semuanya saya serahkan sama yang Maha Kuasa, karena kalaupun terjadinya pemindahan itu tentu atas kehendak-Nya. Itu sajalah, karena saya sudah capek," ujar Haji Faisal.

Meski begitu, Haji Faisal mengaku menyayangkan sikap sang besan, Doddy Sudrajat.

Baca Juga: Girang Ditemani Irwansyah ke Pasar, OOTD Trendi Zaskia Sungkar Malah Disorot Warganet

Rupanya, Haji Faisal menduga bahwa pemindahan makam Vanessa Angel itu akan melukai hati mendiang menantunya yang sudah ditakdirkan bersama anaknya hingga maut.

“Kalau perasaan saya, sedihlah kalau sampai itu terjadi. Karena sudah ditakdirkan bagi mereka untuk selalu berdua, dalam suka maupun duka bahkan sampai meninggal pun," ujarnya.

"Makanya saya kemarin sampai tergerak hati untuk menjadikannya satu lubang untuk mereka berdua," tambahnya.

Seperti yang diketahui, Doddy keukeuh memindahkan makam Vanessa.

Baca Juga: 157 Warga Tewas Timbun Longsoran Sampah TPA Leuwigajah, Tragedi 21 Februari 2005

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Djamaludin dikatakan bahwa semua  perizinan pemindahan makam Vanessa Angel sudah rampung.

Pihak keluarga Doddy Sudrajat akan segera memindahkan makam Vanessa Angel dalam waktu dekat.

"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan dan segala macam sudah (selesai). Tinggal pindahin aja”, ujar Djamaludin.

Keinginan Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel masih menuai polemik.

Baca Juga: Ingin Beramal Saat Meninggal, 5 Seleb Ini Donorkan Organ Tubuh

Bahkan, pakar hukum, Tris Haryanto lantas buka suara memberikan tanggapan terkait rencana Doddy Sudrajat yang akan memindahkan makam Vanessa Angel.

Dalam keterangannya, Tris Haryanto mengungkapkan sah-sah saja jika Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa, namun sesuai dengan aturan hukum berlaku.

"Boleh, yang terpenting kita memahami apa yang menjadi syarat dan tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang," kata Tris Haryanto dilansir Galamedia dari saluaran YouTube Seleb Oncam News pada Senin, 21 Febuari 2022.

Lebih jauh, Tris Hariyanto juga menjelaskan bahwa aturan pemindahan makam tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Baca Juga: JHT Ditahan Beban Rakyat di Masa Pandemi Kian Berat, dr. Eva Ingatkan Ida Fauziyah: Manusiawi Nda..?

"Di dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2, secara jelas, tegas, dan terang benderang, menerangkan bahwa dalam ayat 1, pemindahan jenazah atau kerangka dapat dilakukan atas permintaan dari ahli waris," tuturnya.

"Dan di dalam ayat 2 menerangkan bahwa pemindahan jenazah atau kerangka sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, dapat dilakukan apabila jenazah tersebut telah dimakamkan paling singkat selama 1 tahun," sambungnya.

"Dan itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bertanggung jawab di bidang pemakaman," tambahnya lagi.

Baca Juga: Pengrajin Tahu Tempe Selama Tiga Hari Akan Mogok Produksi

Kendati begitu, Tris Haryanto menyimpulkan bahwa pemindahan makam Vanessa Angel tidak bisa dilakukan begitu saja.

Terlebih, seperti yang diketahui, Vanessa dan Bibi meninggalkan seorang anak yang masih kecil yang juga merupakan seorang ahli waris.

"Menurut saya, alangkah baiknya Pak Doddy terlebih dahulu menahan ego, tidak terburu-buru untuk memindahkan makam almarhum Vanessa," katanya.

"Setidaknya menghargai proses berjalanannya hukum acara di pengadilan, dan alangkah baiknya Pak Doddy menunggu sampai ada putusan pengadilan siapa yang berhak atas hak perwalian Gala," ujarnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x