Jejak 'Kesombongan' Indra Kenz Habis Dipreteli Netizen, Crazy Rich Asal Medan Ini Kini Terancam Dimiskinkan

- 28 Februari 2022, 09:30 WIB
Crazy Rich Indra Kenz /Instagram/@indrakenz
Crazy Rich Indra Kenz /Instagram/@indrakenz /

"Ini nih nggak bisa nih karena ketika gua sombong gua pamer kan ya, udah mau jatuh miskin tiba-tiba bae aku beramal bersedekah, bantuin orang nah bingung abis itu aku dikasihlah makin kaya dapat lagi kan rezeki itu. Sombong lagi lah aku, pamer lagi, bersedekahlah lagi aku makanya Tuhan pun bingung mau mengambil keputusan," ujar Indra.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 28 Februari 2022 Sebelum Ganti Bulan: Antam dan UBS Stabil Nih

Namun, kini Indra Kenz terancam 20 tahun penjara terkait kasus Binomo dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir PMJ News.

Tak berhenti disitu, polisi juga akan menyita aset milik Indra Kenz yang berasal dari aliran dana aplikasi Binomo.

Baca Juga: Pemerintah Hanya Terapkan Masa Karantina 3 Hari bagi PPLN Mulai 1 Maret 2022

"Tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Ramadhan.

Pihaknya mengatakan saat ini penyitaan aset Indra Kenz berupa rekening koran para korban, flashdisk berisikan konten YouTube Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x