Pemerintah Hanya Terapkan Masa Karantina 3 Hari bagi PPLN Mulai 1 Maret 2022

- 28 Februari 2022, 08:49 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /YouTube.com/Sekretariat Presiden

GALAMEDIA - Kabar gembira datang bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pasalnya, pemerintah hanya akan memberlakukan karantina selama 3 hari saja.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Luhut mengatakan bahwa mulai 1 Maret 2022 mendatang, PPLN hanya akan melakukan karantina selama 3 hari saja, namun dengan syarat sudah menerima vaksinasi lanjutan atau booster.

Keputusan tersebut, kata Luhut, diambil pemerintah atas masukan dari para pakar yang menganalisis data perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan 28 Februari 2022: Radit Ingin Cepat Menikahi Tiara, Nasib Rangga Mengenaskan

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut, dikutip Galamedia dari kanal Youtube Sekretariat Kabinet pada Senin, 28 Februari 2022.

Menko Marves tersebut pun mengungkapkan bahwa data menunjukkan bahwa kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Walaupun demikian, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x