Pemerintah Hanya Terapkan Masa Karantina 3 Hari bagi PPLN Mulai 1 Maret 2022

- 28 Februari 2022, 08:49 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /YouTube.com/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Kecewa, Rombongan Paman Atta Halilintar Tak Diizinkan Masuk ke Rumah Atta dan Melihat Ameena Hanna Nur Atta

Di sisi lain, pemerintah juga akan menerapkan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Kebijakan tersebut direncanakan akan mulai diterapkan pada 14 Maret 2022 mendatang, namun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Luhut mengungkapkan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok lansia dan vaksinasi lanjutan atau booster.

Baca Juga: Rusia Invasi Ukraina, Green Day Batalkan Konser di Moskow

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022," kata Luhut.

"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah