Vanessa Khong Akan Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Investasi yang Menjerat Kekasihnya, Indra Kenz

- 7 Maret 2022, 17:01 WIB
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg /

GALAMEDIA - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong akan diperiksa terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui platform Binomo.

Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Vanessa akan dimintai keterangannya sebagai kekasih dari tersangka penipuan itu sendiri, yakni crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Direncanakan pekan ini akan dilakukan pemeriksaan pacar IK, dan orangtua pacar IK juga," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, dikutip Galamedia dari PMJ News, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Bukannya Untung Malah Buntung, Berikut 5 Brand Kuliner Artis yang Bangkrut, Termasuk Milik Seorang Chef Lho!

Kendati demikian, Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut jadwal pemeriksaan terhadap Vanessa Khong tersebut.

Whisnu hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Vanessa berkaitan dengan penelusuran aliran dana terkait kasus yang menjerat Indra Kenz ini.

Sebelumnya, Whisnu menyebut Indra Kenz terancam dimiskinkan atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo ini. Seluruh pihak yang menerima aliran uang dari kasus ini juga akan terjaring polisi.

Bahkan kartu debit hingga rumah mewah terancam disita oleh penyidik.

Baca Juga: Ngakak Banget! Hesti Purwadinata Tak Kuasa Ingin Buang Air Besar Hingga Kentutnya Terdengar di TV

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya. Kita sita-sita semuanya dan dimiskinkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu.

Polisi mulai melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz hari ini, mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah