Laporan Indra Kenz Terkait Pencemaran Nama Baik Dihentikan, Bareskrim: Bukan Tindak Pidana

- 7 Maret 2022, 14:34 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram.com/@indrakenz

GALAMEDIA - Indra Kenz laporkan pencemaran nama baik atas dirinya terkait kasus aplikasi Binomo, akan tetapi Bareskrim Polri menghentikan penyelidikannya.

Laporan tersebut dilaporkan Indra pada Senin, 7 Februari 2022 lalu ke Polda Metro Jaya.

"Seharusnya tidak dilanjutkan karena bukan tindak pidana," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Galamedia dari PMJ News, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Kerap Diuntungkan Wasit, Berikut 4 Klub yang Pernah Jadi Korban Farmel FC di Liga 3 Musim 2021-2022

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan pihaknya telah menunda pengusutan laporan pencemaran nama baik itu sejak Sultan asal Medan tersebut menjadi tersangka.

"Untuk pencemaran nama baik ditunda dulu prosesnya," terang Whisnu.

Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenza atau yang dikenal sebagai crazy rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban aplikasi trading Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik atas dirinya sendiri.

Baca Juga: Putin Diduga Menyembunyikan Kekasihnya, Alina Kabaeva dan Anak Mereka di Swiss

Adapun dalam hal ini, laporan terhadap Maru Nazara telah teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Namun, laporan itu dialihkan ke Bareskrim Polri menyusul proses penyelidikan kasus penipuan investasi yang menjerat Indra Kenz.

"Iya dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 7 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: Wah, Ada Leonardo DiCaprio dan Tobey Maguire di Bali!

Sementara itu crazy rich Medan ini ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui platform Binomo.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x