GALAMEDIA - Indra Kusuma atau Indra Kenz kini menjadi tersangka kasus dugaan investasi aplikasi Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri pun telah mengantongi deretan aset dari Indra Kenz.
Sejumlah kendaraan dan bangunan milik Crazy Rich Medan itu akan segera disita.
Direktur Dittipedeksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah adanya ketetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, Badan Pertahanan, dan Korlantas Polri.
"Akan segera disita," ujar Whisnu dikutip dari Antara, Jumat 4 Maret 2022
Adapun beberapa aset yang terlacak oleh pihak Bareskrim Polri senilai miliaran rupiah di antaranya adalah kendaraan mewah hingga sebuah rumah.
Berikut ini deretan aset Indra Kenz yang akan disita. Dua unit mobil mewah, yakni mobil Tesla model 3 dan Ferrari tipe California keluaran tahun 2012, satu unit rumah di Deli Serdang senilai Rp 6 miliar.
Satuan unit rumah di Medan senilai sekitar Rp 1,7 miliar, satu unit rumah Tanggerang, satu unit apartemen Medan.