Mulai dari Ferrari Hingga Rumah Indra Kenz Akan Disita, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

- 5 Maret 2022, 16:10 WIB
 Indra Kenz mengenakan baju tahanan./Instagram/@statusfakta
Indra Kenz mengenakan baju tahanan./Instagram/@statusfakta /

Empat buah rekening masing-masing atas nama Indra kesuma (telah di blokir). Dan satu buah rekening jenius atas nama Indra Kenz.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Bergengsi dari Organisasi Jaminan Sosial Internasional

Selain itu penyidik menelusuri sebanyak-banyaknya aset yang dimiliki oleh Indra, baik yang disamarkan ke pihak lain maupun ke orang terdekat.

Polisi menetapkan Indra sebagai tersangka investasi bodong aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Kini ia ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan), Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Dalam kasus yang tengah menjeratnya Indra dikenakan pasal 45 ayat (2) jo, Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo, Pasal 28 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah