Mulai dari Ferrari Hingga Rumah Indra Kenz Akan Disita, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

- 5 Maret 2022, 16:10 WIB
 Indra Kenz mengenakan baju tahanan./Instagram/@statusfakta
Indra Kenz mengenakan baju tahanan./Instagram/@statusfakta /

GALAMEDIA - Indra Kusuma atau Indra Kenz kini menjadi tersangka kasus dugaan investasi aplikasi Binomo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedeksus) Bareskrim Polri pun telah mengantongi deretan aset dari Indra Kenz.

Sejumlah kendaraan dan bangunan milik Crazy Rich Medan itu akan segera disita.

Direktur Dittipedeksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah adanya ketetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, Badan Pertahanan, dan Korlantas Polri.

Baca Juga: 7 Pemain PERSIB BANDUNG Terancam Sanksi Skorsing, Kenapa Ya? Lawan Persiraja Malam Ini Jadi Penentuan

"Akan segera disita," ujar Whisnu dikutip dari Antara, Jumat 4 Maret 2022

Adapun beberapa aset yang terlacak oleh pihak Bareskrim Polri senilai miliaran rupiah di antaranya adalah kendaraan mewah hingga sebuah rumah.

Berikut ini deretan aset Indra Kenz yang akan disita. Dua unit mobil mewah, yakni mobil Tesla model 3 dan Ferrari tipe California keluaran tahun 2012, satu unit rumah di Deli Serdang senilai Rp 6 miliar.

Satuan unit rumah di Medan senilai sekitar Rp 1,7 miliar, satu unit rumah Tanggerang, satu unit apartemen Medan.

Empat buah rekening masing-masing atas nama Indra kesuma (telah di blokir). Dan satu buah rekening jenius atas nama Indra Kenz.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan Bergengsi dari Organisasi Jaminan Sosial Internasional

Selain itu penyidik menelusuri sebanyak-banyaknya aset yang dimiliki oleh Indra, baik yang disamarkan ke pihak lain maupun ke orang terdekat.

Polisi menetapkan Indra sebagai tersangka investasi bodong aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Kini ia ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan), Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Dalam kasus yang tengah menjeratnya Indra dikenakan pasal 45 ayat (2) jo, Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo, Pasal 28 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah